Politik Dan Strategi Nasional
A. Pengertian Politik Strategi dan
Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani
yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus
diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik
disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
-
Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk
kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di
Daerah.
-
Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu
yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan
atau keadaan yang kita kehendaki.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal
yang berkaitan dengan :
1. Negara
2. Kekuasaan
3. Pengambilan keputusan
4. Kebijakan umum
5. Distribusi
B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan
Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional
perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.
C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Mekanisme penyusunan politik strategi
nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden. Proses
penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan
sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan
politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran
masing-masing sektor/bidang.
D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara
Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
- Tingkat penentu kebijakan puncak
- Tingkat kebijakan umum
- Tingkat penentu kebijakan khusus
- Tingkat penentu kebijakan teknis
- Tingkat penentu kebijakan di Daerah
E. Politik Pembangunan Nasional dan
Manajemen Nasional
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat
dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu
dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan
UUD 1945 alania ke-4. Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan
selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR.
F.
Otonomi
Daerah
Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang
dirumuskan yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa
dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Daerah
diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan
pemerintah pusat yakni :
A. politik luar negeri,
B. pertahanan dan keamanan,
C. moneter/fiskal,
D. peradilan (yustisi),
E. agama.
H. Implementasi
Politik dan Strategi Nasional
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang hokum:
- Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat.
- Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu.
- Menegakkan hukum secara konsisten.
- Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
- Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
Implemetasi
politk strategi nasional dibidang ekonomi:
- Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan.
- Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.
- Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
- Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat.
- Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global.
Implementasi politik strategi nasional
di bidang politik:
- Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
- Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
- Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
- Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu demokratis.
- Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma.
- Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
- Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia.
- Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan.
- Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia.
0 comments:
Post a Comment