MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR
“MANFAAT DAN KERUGIAN BELANJA ONLINE”
DISUSUN OLEH :
MUHAMMAD ABI ANDARA
NPM : 14315449
KELAS 1TA07
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK SIPIL
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
KATA PENGANTAR
Berkat rahmat dan hidayah dari Allah SWT maka sampai saat ini penulis masih diberikan kesempatan dalam menyusun makalah tugas ilmu budaya dasar ini. Semoga Allah SWT akan senantiasa memberikan kemudahan disetiap kegiatan yang kita lakukan.Makalah ini disusun atas tugas dari matakuliah softskill ilmu budaya dasar. Perlu diketahui penulis memasuki dunia perkuliahan di Universitas Gunadarma fakultas teknik sipil dan perencanaan jurusan teknik sipil. Yang mana baru memasuki tahapan semester pertama dan berkampus di Depok.
Akhir kata penulis berharap agar tugas makalah ini dapat menjadi salah satu sumber informasi dan dapat membantu penulis dalam menyelesaikan tugas kedua matakuliah ilmu budaya dasar.
JAKARTA, 25 OKTOBER 2015
PENULIS
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Pada dasarnya kebutuhan pokok manusia terbagi menjadi 3 yaitu sandang, pangan, dan papan. selain itu manusia juga membutuhkan kebutuhan lain dalam hidupnya. kebutuhan lain itu dapat berupa kendaraan, alat komunikasi, alat penunjang pekerjaan, dan lain-lainnya. Melalui barang-barang tersebut pula tingkatan sosial suatu kelompok masyarakat dapat kita lihat dalam kehidupan ini. Dan dalam beberapa kasus manusia lebih mengutamakan kebutuhan penunjangnya dibanding dengan kebutuhan pokoknya, niatan ini dimaksudkan agar mendapat nilai lebih di kalangan masyarakat sekitarnya.Salah satu cara sesorang untuk mendapatkan kebutuhannya itu adalah dengan melakukan transaksi jual beli dengar pihak lainnya. Belanja adalah suatu aktifitas membeli atau pemilihan, dalam beberapahal yang ada kaitannya dengan kegiatan ekonomi. Dan kemampuan belanja tiap orang akan berbeda-beda satu dengan yang lainnya.
Perkembangan jaman saat ini telah mendorong perubahan dari suatu sistem perbelanjaan. yang duluan belanja dan transaksi dilakukan disuatu tempat tertentu dan membayar secara cash suatu barang, dijaman sekarang ini berkembanglah suatu kegiatan belanja modern yang biasa disebut dengan online shopping. Ya sesuai dengan namanya kegiatan belanja ini dilakukan secara online melalui internet.
Berdasarkan latar belakang tersebut penusil akan mengangkat judul makalah/artikel ini dengan.
"MANFAAT DAN KERUGIAN BELANJA ONLINE"
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang dan judul yang penulis ambil maka rumusan masalahnya adalah dampak dan manfaat apa saja yang diterima dari pelaku online shoping ini, yang kebanyakan merupakan generasi muda jaman sekarang.
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari pengangkatan judul tersebut adalah :
1. Mengetahui apa itu online shoping
2. Bagaimana melakukan transaksi melalui sistem online
3. Apa saja manfaat yang didapat dari pelaku online shoping
3. Apa saja manfaat yang didapat dari pelaku online shoping
4. Apa saja dampak negatif yang terdapat dalam online shoping
5. Bagaimana melakukan belanja online yang sehat
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Belanja online
Belanja online adalah suatu perdagangan menggunakan bantuan peralatan elektronik yang memungkinkan pengguna membeli suatu barang dengan pihak lain melalui internet. Nama lain dari kegiatan ini adalah e-shop, web-shop, toko online, e-toko, dan web-store.

Adapun tahapan seseorang melakukan benja online tersebut berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari pihak pengelola situ web store tersebut atau pun sesuai dengan proses yang telah diberikan oleh penjual. Pada dasarnya para pelaku belanja online ini harus memiliki akses internet yang dapat menghubungkan dirinya dengan penyedia web store tersebut. Langkah selanjutnya adalah mencari barang apa yang sesuai dengan kebutuhan dari konsumen tersebut. Ada banyak barang yang ditawarkan/disediakan dalam situs tersebut. Tidak hanya barang-barang baru yang mereka jual, banyak pula penjual yang menjual barang bekasnya yang sudah tidak terpakai lagi namun masih bisa digunakan kembali ke dalam situs tersebut.
Langkah selanjutnya setelah konsumen menemukan barang yang dia cari dan sesuai dengan kriterianya adalah melakukan transaksi pembayaran. Pada umumnya pembayaran dilakukan melalui kartu kredit atau pun menggunakan paypal. Namun sudah banyak pula para pedagang online yang menerima pembayaran melalui :
- Transfer kartu debit
- Uang elektronik dari berbagai jenis
- Debit langsung dari beberapa negara
- Wesel pos
- Cash On Delivery (COD)
Setelah melakukan pembayaran biasanya para pedagang meminta konsumen untuk mengunggah/mengirim bukti transfer yang mereka lakukan kepada pihak pedagang, sebagai bukti bahwa uang pembelian telah dikirimkan ke penjual barang tersebut.

(Contoh bukti transfer)
Langkah selanjutnya penjual barang akan mengirimkan barang yang di beli konsumen ke tempat tinggal pembeli. Beberapa penjual juga memanfaatkan jasa atar barang yang telah banyak hadir dimasyarakat diantaranya melalui JNE express, Tiki, DHL (biasanya untuk pengiriman luar negeri), POS Indonesia, dan lainnya. Konsumen tinggal menunggu barang tersebut datang ketempat tujuannya.
2.2 Keuntungan Berbelanja Online
Kemudahan proses ini lah yang membuat online shoping lebih diminati dikalangan remaja jaman sekarang. Dengan adanya kegiatan ini para remaja lebih mudah untuk mendapatkan barang yang mereka inginkan tanpa harus susah-susah mencarinya di tempat perbelanjaan biasa.
Faktor yang mempengaruhi suatu konsumen terhadap suatu kegiatan belanja antara lain :
- Keuntungan belanja
- Brand dari suatu produk
- Kualitas produk
- Kenyamanan dalam belanja
- Kemudahan dalam pembayaran


Dan dari faktor-faktor diatas hampir semuanya telah dimiliki dan dirasakan dari online shoping. Maka dari itu peminat online shoping tiap tahunnya terus meningkat di Indonesia, dan kebanyakan berasal dari para generasi remaja saat ini. Berdasarkan faktor diatas pula dapat kita tarik kesimpulan dari keuntungan melakukan online shopping antara lain :
1. Pembeli tidak usah repot-repot untuk pergi atau mencari toko yang menjual barang yang
diinginkan. Cukup mencarinya melalui internet saja menjadi lebih praktis.
2. Kegiatan ini dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja, bahkan dalam 24 jam selama terdapat
koneksi internet.
3. Pemilik dari usaha dapat menekan ongkos untuk sewa toko dan gaji karyawan penjaga toko,
Sehingga modal yang di perlukan hanya untuk produksi dan pemasaran saja melalui web store.
4. Penggunaan internet memberikan keuntungan lebih dalam hal pemasaran produk. Pemasaran dapat dilakukan dengan mudah dan dengan jangkauan yang sangat luas, karena setiap orang dapat
mengakses web store tersebut.
1. Pembeli tidak usah repot-repot untuk pergi atau mencari toko yang menjual barang yang
diinginkan. Cukup mencarinya melalui internet saja menjadi lebih praktis.
2. Kegiatan ini dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja, bahkan dalam 24 jam selama terdapat
koneksi internet.
3. Pemilik dari usaha dapat menekan ongkos untuk sewa toko dan gaji karyawan penjaga toko,
Sehingga modal yang di perlukan hanya untuk produksi dan pemasaran saja melalui web store.
4. Penggunaan internet memberikan keuntungan lebih dalam hal pemasaran produk. Pemasaran dapat dilakukan dengan mudah dan dengan jangkauan yang sangat luas, karena setiap orang dapat
mengakses web store tersebut.
2.3 Kerugian dari Belanja Online
Selain memberikan keuntungan dan manfaat yang besar, melakukan online shopping juga memiliki kerugian dan nilai negatif yang harus kita waspadai dan cermati. Berikut merupakan nilai negatif dari online shopping :
1. Sistem penjualan yang melalui media internet ini biasanya hanya menampilkan produk contoh
dalam bentuk gambar saja. Sehingga terkadang kualitas produk tidak sesuai dengan keinginan
pembeli, karena apa yang ditampilkan bisa saja tidak sama dengan barang yang dikirim oleh
penjual.
2. Tidak terjadinya interaksi secara langsung antara penjual dan pembeli ini memungkinkan
terjadinya tindak penipuan. Setelah pembeli mentransfer uang barang tidak dikirim dan penjual
menghilang tanpa memberikan kabar/respon apapun.
3. Resiko terjadinya kerusakan saat pengiriman oleh pihak jasa pengiriman (pihak ketiga)
4. Rentan terjadinya aksi pembobolan rekening bank, karena nomer rekening diberikan secara bebas
oleh penjual.

Sudah ada undang-undang yang dibuat pemerintah dalam mengatur penggunaan media internet ini, salah undang-undang yang berkaitan dengan penipuan online shop adalah :
- UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE)
- Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."
BAB III
KESIMPULAN
Banyak manfaat yang dapat kita peroleh dari online shop ini, menghemat waktu, efisien, dan lainnya. Kemudahan ini membantu kita dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam mempermudah melakukan perbelanjaan. Namun perlu kita ingat banyak juga kerugian yang dapat kita alami dari online shop ini. Perlunya ketelitian dalam memilih penjual dan barang sangat diperlukan, minimal kita harus tahu bagaimana bentuk dan kondisi barang yang nantinya akan kita beli. Jangan segan untuk meminta bukti transaksi yang pernah penjual tersebut lakukan kepada konsumen lain jika kita memerlukannya.
Kemudahan online shop ini juga memberikan sebuah ketergantungan tertentu dari pihak pembeli. Jika pihak pembeli merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi online ini dapat memungkinkan pribadi itu lupa/akan memaksakan kondisi keungannya untuk memperoleh suatu barang di webstore tersebut. Perlunya penggunaan yang bijak dalam melakukan online shopping ini diperlukan untuk menghindari sifat boros yang mungkin dapat terjadi.
0 comments:
Post a Comment